Sigi,- Tim opsnal yang tergabung dalam satgas Gakkum kepolisian resort Sigi berhasil mengamankan salah seorang laki-laki penyalahgunaan Narkotika jenis shabu di desa Sibalaya Barat kecamatan Tanambulava kabupaten sigi. Senin (14/11/22)
Terduga penyalahgunaan Narkotika jenis shabu ialah Lk. I (36) warga desa Sibalaya ditangkap saat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap norkotika kepada warga desa Sibalaya barat, tim opsnal yang tergabung di satgas Gakkum operasi pekat II Tinombala 2022 kemudian langsung bergerak melakukan pengembangan dan mengejar keberadaan pelaku yang kemudian petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu
Dari tangan pelaku di amankan barang bukti berupa 5 (lima) buah paket isi Shabu dengan berat 0,72 gram, Satu buah sendok yang terbuat dari pipet berwarna putih, 10 (sepuluh) buah pipet plastik berwarna putih, dan 1 (satu) buah kotak plastik
Kasat Narkoba polres Sigi AKP Janni Sagala S.Sos mengatakan Sesuai perintah bapak Kapolres bahwa pihaknya akan menindak tegas terhadap pelaku penyalahgunaan Narkotika di wilayah kabupaten sigi, hal ini tentunya tidak lain merupakan penyakit masyarakat yang dapat merusak generasi penerus bangsa, dan sementara akan dilakukan pengembangan kasus ini, terduga pelaku yang sudah di amankan dengan barang bukti dilakukan pemeriksaan keterangan terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu tentang keterlibatan rekan lain ataupun keterkaitan di dalam melakukan aksinya
"Kami akan terus melakukan pengembangan darimana diperoleh barang haram tersebut, mana tau ada keterlibatan pelaku lainnya dalam melakukan peredaran narkotika di wilayah kita,"
Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk selalu memberikan informasi kepada petugas bilamana mengetahui terdapat tindakan kiriminalitas ataupun peredaran narkotika di wilayah kita, dan tingkatkan selalu kewaspadaan dan pengawasan terhadap anak-anak utamanya dalam pergaulan sehari-hari yang dapat menjerumuskan kepada hal-hal merugikan sebagai contoh mengonsumsi miras dan Narkoba
Dan jika mendapati informasi terkait tindak pidana premanisme ataupun kejahatan lainnya segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui call center 110 untuk cepat di respon dan ditindaklanjuti
(Humas polres Sigi)