Berkas Lengkap(P21), Polres Sigi Serahkan Kasus Pencurian ke Jaksa

 


SIGI, - Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi menyerahkan satu orang tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21. 


Penyerahan tersebut dilakukan secara langsung oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), di kantor kejaksaan Negeri Donggala, Selasa 11 April 2023, siang


Penyerahan dilakukan oleh petugas pelaksana Kanit Reskrim bersama 2 anggota lainnya, yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Bpk. Resky Andri Ananda S.H,M.H


Kapolsek Marawola melalui Kanit Reskrim Ipda Hamsa mengungkapkan, tersangka yang diserahkan berinisial MR (28) dengan kasus dugaan tindak pidana pencurian yang pada tanggal 10 februari di desa tinggede kecamatan Marawola, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 5e sub pasal 362 ayat 1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP 



(Humas polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1