SIGI, – Satuan Narkoba Polres Sigi limpahkan Dua orang Tersangka kasus Narkotika bertempat di kantor Kejaksaan Negeri donggala beserta barang bukti, pukul 15.00 wita. Kamis (28/07/23)
tersangka DF (31), dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan -P 21 No : B- 1025D / P. 2.14 / Enz.1 / 07 / 2023 tanggal 24 juli 2023, untuk tersangka FB (30) dilimpahkan beserta berkas perkara dan barang buktinya di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala berdasarkan P 21 No : B- 1025C / P. 2.14 / Enz.1 / 07 / 2023 tanggal 24 juli 2023.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba AKP Janni Sagala, S.Sos mengatakan, bahwa benar hari ini personel Sat Narkoba menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti Narkoba di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap.
Dengan harapan agar dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku, sehingga tidak ada lagi masyarakat di kabupaten sigi yang dapat di racuni dengan barang haram tersebut
Lanjut Akp J. Sagala menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka ini dilakukan oleh BRIPTU Herry Santoso
2.BRIPTU Dedu Kristanto yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), A. Fadhilah, S.H di kantor Kejari Donggala dalam keadaan sehat dan aman, " Terangnya.
[Humas Polres Sigi]