Tahap II, Unit Reskrim Polsek Marawola Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke Kejaksaan Negeri Donggala

 



SIGI, - Unit Reskrim Polsek Marawola jajaran Polres Sigi melaksanakan tahap II penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Tindak Pidana penganiayaan kepada kejaksaan negeri donggala, Kamis (13/7/2023) pukul 16.00 wita.


Kegiatan Tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Tinggede Selatan dengan tersangka Lk. HI (34th) dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala.


Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dilakukan oleh Personel Unit Reskrim Polsek Marawola dan diterima langsung oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Charlie Immanuel Manasye Simamora,S.H. di ruang kejaksaan negeri Donggala


Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polres Sigi AKP Ferry Triyanto mengatakan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum".


Dengan pelimpahan tahap II, artinya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab pihak Kejaksaan".tambahnya


Atas perbuatannya tersangka HI dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) Sub Pasal 531 Ayat (1) KUHP. 


Tersangka dan barang bukti kami serahkan dalam keadaan aman sehat dan lengkap", Tutup AKP Ferry


(Humas Polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1