Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Bhabinkamtibmas Desa Kalukubula, Polsek Biromaru, Polres Sigi Bripka I Ketut Mulyadana bersama Perangkat Desa Kalukubula melaksanakan mediasi (Problem Solving) permasalahan batas lahan/tanah pekarangan rumah, senin (7/8/23) malam.
Adapun warga yang bermasalah adalah antara MB dan AG yang keduanya masih bertetangga yaitu warga Dusun 1 desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Adapun permasalahanya yang membuat mereka berselisih adalah masalah bangunan tembok pagar yang di anggap melebihi batas tanah.
Permasalahan ini bermula dari MB yang membuat tembok pagar rumah, AG protes atas pembangunan tembok itu, AG menganggap bangunan tembok bagar tersebut melebihi batas tanah, yang kebetulan rumah mereka bersebelahan. Mereka sempat adu mulut sehingga kalau permasalahanya tidak segera diselesaikan dikuatirkan akan mengganggu keamanan dan ketertiban dusun setempat.
Mengetahui hal tersebut selanjutnya, Bhabinkamtibmas Bripka I Ketut Mulyadana bersama ketua Rt ,Kadus dan para perangkat Desa mempertemukan kedua belah pihak selanjutnya dimediasi untuk menyelesaikan permasalahanya secara kekeluatgaan.
Dimana dalam penyelesaian masalah tersebut menghasilkan kesepakatan damai yang mana MB mengakui kesalahanya, dan MB meminta maaf kepada AG, yang intinya kedua belah pihak sepakat berdamai.[red]