Sigi - Tribrata/Polsekbiromarunews - Kurang dari 24 jam Tim khusus unit Reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi.
Ke 4 (empat) terduga pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan yakni berinisal B (28), HK (30), M (20) dan R (26) yang mana ke empat terduga pelaku tersebut merupakan warga Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. melakukan penganiayaan terhadap H (43) yang juga merupakan warga Desa Bora.
Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., melalui Kanit reskrim Ipda Syuaib mengatakan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari rabu (30/8/23) sekitar 23.40 wita
Dan setelah mendapatkan Laporan dari
Keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor :
LP / B / 52 / VIII / 2023 / Polda Sulteng / Polres Sigi /Sektor biromaru. Tgl 30 Agustus 2023
Tim Khusus Unit reskrim Polsek Biromaru langsung melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku
Kemudian Tim Khusus Unit reskrim Polsek Biromaru yang dipimpin oleh Aioda Fance A Yunus berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya masing-masing di desa Bora, pada Kamis (31/8/23) sekitar pukul 15.00 wita.
Dan kini 4 (empat) orang terduga pelaku diamankan di Polsek Biromaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun modus terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut adalah karena terjadi kesalah pahaman dibawah pengaruh minuman keras.“ungkap Kanit reskrim [red].
Ke 4 (empat) terduga pelaku penganiayaan yang berhasil diamankan yakni berinisal B (28), HK (30), M (20) dan R (26) yang mana ke empat terduga pelaku tersebut merupakan warga Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. melakukan penganiayaan terhadap H (43) yang juga merupakan warga Desa Bora.
Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., melalui Kanit reskrim Ipda Syuaib mengatakan bahwa kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada hari rabu (30/8/23) sekitar 23.40 wita
Dan setelah mendapatkan Laporan dari
Keluarga korban dengan Laporan Polisi Nomor :
LP / B / 52 / VIII / 2023 / Polda Sulteng / Polres Sigi /Sektor biromaru. Tgl 30 Agustus 2023
Tim Khusus Unit reskrim Polsek Biromaru langsung melakukan penyelidikan terkait Laporan Polisi tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku
Kemudian Tim Khusus Unit reskrim Polsek Biromaru yang dipimpin oleh Aioda Fance A Yunus berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku yang sedang berada di rumahnya masing-masing di desa Bora, pada Kamis (31/8/23) sekitar pukul 15.00 wita.
Dan kini 4 (empat) orang terduga pelaku diamankan di Polsek Biromaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Adapun modus terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban tersebut adalah karena terjadi kesalah pahaman dibawah pengaruh minuman keras.“ungkap Kanit reskrim [red].