SIGI, – Selasa, (5/09/23), Sat Reskrim Polsek Marawola melimpahkan Tersangka Dan Barang Bukti Kasus Pengancaman bertempat di kantor kejaksaan negeri Donggala.
Kapolres Sigi AKBP Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marawola IPDA Ismail,S.H mengatakan, penangkapan yang di lakukan oleh tersangka berinisial (AS) berdasarkan LP / 05 / I / 2023 / Sek-Mrwl, tanggal 06 Juli 2023. Dan telah di nyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Donggala. Ujarnya.
Lanjut Kapolsek Marawola IPDA Ismail,S.H menjelaskan pelaksanaan tahap dua terhadap tersangka berinisial (AS) ini dilakukan oleh Brigpol Ramdan.H yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Septiawan Ridho Permadi,S.H.," Terangnya.
[Humas Polres Sigi]