SIGI,- Kepolisian Sektor Marawola telah berhasil menahan dua tersangka terkait kasus pencurian yang terjadi beberapa bulan lalu di Desa Beka dan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Kasus ini telah melibatkan pihak berwenang seperti Kejaksaan Negeri Donggala. Sabtu (30/9/2023).
Kasus ini bermula dari laporan korban, Sdra inisial B yang mengalami pencurian di rumahnya di Desa Beka pada tanggal 29 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WITA. Kasus serupa juga terjadi di bengkel milik Sdra inisial R di Desa Padende pada tanggal yang sama.
Dalam pengungkapan kasus ini, Unit Reskrim Polsek Marawola telah melakukan penyelidikan intensif dan pada Jumat, 29 September 2023, pukul 16.00 WITA, tahap kedua dari penyidikan telah dilaksanakan. Tersangka yang ditahan adalah Inisial DG (22) Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Alamat Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi. Dan Tersangka Kedua inisial F (22) Tahun, Pekerjaan Petani, Agama Islam, Alamat Desa Beka Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi.
Kedua tersangka dihadirkan di Ruang Kejaksaan Negeri Donggala, di mana JPU (Jaksa Penuntut Umum) RAFI AHMAD SUBAGDJA S.H telah menerima berkas administratif pada tanggal yang sama.
Tersangka inisial DP dan inisial F dihadapkan pada Pasal 363 ayat 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Jo Pasal 65 KUHP, terkait dengan kasus pencurian di Desa Beka dan Desa Padende. Kedua kejadian tersebut terjadi pada tanggal 29 Juli 2023, sekitar pukul 11.00 WITA.
Pihak berwenang akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait kasus ini. Masyarakat diimbau untuk tetap mendukung proses hukum yang berjalan dan memberikan informasi yang relevan kepada pihak berwenang jika diperlukan.
[Humas Polres Sigi]