SIGI,- Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Keberhasilan ini merupakan hasil dari operasi yang dilakukan pada hari Rabu, tanggal 13 September 2023, sekitar pukul 19.30 Wita. Kamis (14/9/2023)
Menurut laporan yang disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala, S.Sos, operasi ini dilakukan berdasarkan LI Nomor: R-LI /39/IX/2023 Satresnarkoba dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tindakan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama inisial S berusia (33) tahun, dengan alamat di Desa Sibalaya Utara, Kecamatan Tanambulava, Kabupaten Sigi. Peran tersangka adalah sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang ditemukan dalam penggerebekan tersebut.
Kronologis penangkapan terungkap bahwa pada tanggal 13 September 2023, Anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Sigi berhasil mengamankan (S) yang pada saat itu tengah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Sunju, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, berhasil ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 0,45 gram, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam beserta kunci motor. Motif dari perbuatan tersangka adalah untuk konsumsi pribadi.
Lebih lanjut, modus operandi tersangka adalah membeli sabu di kelurahan Tatanga sebanyak 2 paket dengan harga Rp.300.000 dari seorang individu yang tidak diketahui identitasnya. Setelah melakukan transaksi ini, tersangka kembali ke rumahnya di Desa Sibalaya Utara, namun di tengah perjalanan, ia ditangkap oleh Anggota Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Sigi di Desa Sunju.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Sigi untuk proses lebih lanjut. Rencana tindak lanjut dalam kasus ini meliputi tes urine terhadap tersangka di RS Bhayangkara Palu, pengiriman barang bukti yang diduga sabu ke Labfor Makassar, pemeriksaan intensif terhadap tersangka, pembuatan Laporan Polisi (LP), pemeriksaan saksi saksi dan tersangka, serta pelaksanaan gelar perkara.
Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak,S.H.,S.I.K.,M.H, menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba Polres Sigi dalam mengungkap kasus ini. "Kita akan terus berupaya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi demi menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat," kata Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Janni Sagala, S.Sos, menambahkan, "Kami berharap agar masyarakat selalu berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitarnya."
Kasus ini saat ini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut untuk memastikan semua pihak yang terlibat dalam jaringan penyalahgunaan narkotika bisa diidentifikasi dan diambil tindakan hukum yang sesuai.
[Humas Polres Sigi]