Unit Reskrim Polsek Marawola Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Dugan Tindak Pidana Penganiayaan


 SIGI, – Unit Reskrim Polsek Marawola Polres Sigi melimpahkan berkas Perkara Tahap II Dugan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia kepada kejaksaan Negeri Donggala. Selasa (26/09/23).


Pelimpahan berkas Perkara Tahap II tersebut dilaksankan oleh Personel Polsek Marawola dan di terima oleh Ajun Jaksa Madya Mufli Gunawan S.H,


Sementara itu Kapolres Sigi AKBP. Reja A. Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Ferry mengatakan, bahwa benar pada hari selasa (26/09/23) sekitar pukul 15.30 WITA anggota Unit Reskrim Polsek Marawola telah melimpahkan berkas Perkara Tahap II tekait Kasus Dugan Tindak Pidana Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia Saudari KF sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP yang terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Juli 2023 Dan telah di nyatakan lengkap oleh kejaksaan negeri Donggala. 


Lanjut beliau menjelaskan Selanjutnya untuk Tersangka dan barang bukti telah di serahkan ke kejaksaan negeri Donggala. Jelasnya. 



[Humas Polres Sigi]

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1