Sigi, - Unit reskrim Polsek Dolo, Polres sigi kembali mengamankan 4 orang pelaku kasus dugaan pencurian mesin penggilingan Jagung pakan ternak di desa Sibonu, kecamatan Dolo barat, Kabupaten Sigi yang terjadi pada hari Minggu 29/10/23
Setelah melakukan penyelidikan, pada hari Senin 30/10/23 ke empat tersangka diketahui berinisial AG(31), SS(33), A(18), dan A alias D(50) yang juga merupakan warga desa Sibonu kecamatan Dolo barat, berhasil di amankan petugas setelah melakukan pengembangan penyelidikan
Kapolsek Dolo AKP Yogi membenarkan jika pihaknya telah mengamankan 4 orang sekaligus terduga pelaku pencurian mesin penggilingan Jagung pakan ternak di desa Sibonu yang juga merupakan Warga desa tersebut ditangkap berdasarkan Laporan Polisi yang diterima dengan Nomor Laporan polisi : LP/29/I/X/2023/Res Sigi/sek Dolo Tanggal 30 oktober 2023.
AKP Yogi menambahkan, setelah menerima Laporan Polisi tim opsnal Polsek Dolo langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga penangkapan terduga pelaku pencurian diamankan setelah mendapat informasi dan alat bukti serta informasi keberadaan pelaku yang masih berada di desa Sibonu kec. Dolo barat, petugas pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku pada hari itu juga senin 30/10/2023
Kini pelaku tersebut di amankan di Mapolsek Dolo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Dan atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan pasal 363 ayat (1) KUHP, tentang Tindak Pidana Pencurian
(Humas polres Sigi)