Sigi-Tribrata/Polsekbiromarunews - Penyidik Unit Reskrim Polsek Biromaru, Polres Sigi, melakukan restoratif justice (RJ) dalam penanganan kasus penggelapan.
Kapolsek Biromaru Akp Abdul Azis S.H., melalui Kanit Reskrim Ipda Syuaib S.Sos., membenarkan hal tersebut. “Kita melakukan restoratif justice antara pelaku dan korban tanpa proses peradilan,” katanya, selasa (31/10/23).
RJ ini, katanya, dilakukan pada senin (30/10/23) sore bertempat di ruang restoratif justice lantai dua Mapolsek Biromaru.Restorasi justice (RJ) di lakukan berdasarkan laporan polisi dengan Laporan Polisi Nomor : LP-B /71/ X / 2023/ Polda-Sulteng / Polres-Sigi / Sek BM. tanggal 13 Oktober 2023
Proses RJ tersebut dilaksanakan penyidin Unit reskrim Polsek Biromaru, dimana terlapor bersedia mengembalikan segala kerugian yang dialami korban. Sehingga proses Restoratif Justice berhasil diterapkan sesuai perpol no 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif justice
“Terlapor meminta maaf kepada Pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dikemudian hari. Korban pun memaafkan perbuatan pelaku, terlapor telah menyesali perbuatannya, dan mengganti kerugian korban, dan korban pun menerimanya.” ujar Ipda Syauib.
“Korban mencabut segala tuntutannya di Polsek Biromaru dan kedua belah pihak membuat surat pernyataan bersama,” pungkas Kanit Reskrim Ipda Syuaib S.Sos.[red]