Sigi, - Polres Sigi melalui tim gabungan Satreskrim dan Satintelkam melaksanakan penindakan terhadap aktifitas judi sabung ayam di Desa Salua Kecamatan Kulawi, Sigi, Minggu (24/12/2023), guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2024.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan bahwa pada hari Minggu, (24/12/2023) sekitar pukul 16.00 Wita tim gabungan dibawah pimpinan Kasatreskrim Iptu Hassanudin Hamid, S.H. didampingi Kasatintelkam Iptu Hendra, S.H. telah melaksanakan penindakan terhadap aktifitas judi sabung ayam di Desa Salua Kecamatan Kulawi.
Sesuai informasi dari masyarakat, Polres Sigi kemudian melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi dimaksud. Selanjutnya melakukan penindakan dan berhasil mengamankan 11 orang yang berada di lokasi bersama sejumlah barang bukti.
"Dan dari hasil penindakan kami berhasil mengamankan 11 orang yang berada di lokasi arena judi, beserta 14 ekor ayam, 3 unit sepeda motor, dompet berisi uang tunai Rp750.000,- dan sejumlah barang bukti lainnya antara lain perangkat arena judi, kurungan ayam beserta alasnya, tas ayam, dan ponsel." Ungkap Kasihumas.
Lanjut Kasihumas mengatakan guna pengembangan lebih lanjut kesebelas orang yang diamankan dan barang bukti saat ini telah dibawa ke Mako Polres Sigi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Lebih lanjut Iptu Nuim mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menghindari segala bentuk penyakit masyarakat seperti minuman keras, narkoba, dan perjudian, serta memberikan informasi jika mengetahui adanya aktifitas dimaksud, sebagaimana komitmen Kapolres Sigi yang tidak memberikan ruang terhadap aktifitas tersebut.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk selalu menjaga situasi Kamtibmas yang tetap kondusif terlebih saat ini kita dalam momen perayaan Natal dan tahun Baru serta Pemilu 2024. Imbau Iptu Nuim Hayat.
(Humas Polres Sigi)