SIGI,- Sabtu, (20/01/24) Polsek Marawola Polres Sigi berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di BTN Gemilang Indah Baliase Kec. Marawola beberapa waktu yang lalu.
Saat dikonfirmasi, PLH Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penangkapan dua terduga pelaku yang masing-masing berinisial FH (23) dan BH (16), keduanya warga Desa Baliase Kecamatan Marawola, Sigi.
“Benar, Polsek Marawola telah mengamankan dua terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di BTN Gemilang Indah Baliase Kecamatan Marawola beberapa waktu yang lalu." Ungkap Kasi Humas.
"Berdasarkan Laporan Polisi: LP / 08 / I / 2024 / Polda Sulteng / Res.Sigi / Sek.Marawola. tanggal 20 Januari 2024, maka atas perintah Kapolsek Marawola Ipda Ismail, tim gabungan Unit Reskrim dan Unit Intelkam dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hamsah melakukan serangkaian penyelidikan, dan berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah". Terang Kasi Humas.
"Selanjutnya untuk terduga pelaku dan barang bukti kami amankan di Polsek Marawola guna proses hukum lebih lanjut". Jelas Kasi Humas.
Tidak lupa Kasi Humas menghimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan selalu berhati-hati, dan bila menemukan ataupun mengalami tindak kriminalitas agar segera melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau polsek terdekat, atau dapat langsung ke Polres Sigi. Imbau Kasi Humas.
Sumber : (Humas Polres Sigi)