SIGI, – Polres Sigi melalui Polsek Dolo melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Dolo, dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Sugeng Priyana, S.H. Sabtu (27/01/2024) sore.
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat diintensifkan dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan guna mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polres Sigi, terutama menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.
“Sesuai dengan informasi dari warga mengenai adanya penjualan minuman keras di wilayah Dolo, maka Polsek Dolo melaksanakan razia, dan berhasil mengamankan miras jenis Cap Tikus dari empat warga Desa Tulo.” Kata Iptu Nuim.
"Dari hasil razia, berhasil diamankan empat orang warga yang kedapatan memiliki miras dengan inisial AN (74), OY (38), BN (54) dan AP (54), semuanya warga Desa Tulo, Kecamatan Dolo. Untuk barang bukti yang kami amankan totalnya 48,5 liter Cap Tikus." Jelasnya.
Lanjut beliau menjelaskan penyitaan miras tersebut dikarenakan pemilik tidak bisa memperlihatkan izin jualnya saat dilakukan pemeriksaan oleh anggota kami, sedangkan untuk pemilik miras kami buatkan surat pernyataan dengan memberikan penekanan dan pembinaan untuk tidak lagi menjual minuman keras.” Terangnya.
Lebih lanjut Iptu Nuim menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau pesta minuman keras, apalagi menjualnya. Karena banyak dampak buruk dari miras ini, salah satunya dapat menimbulkan gangguan kriminal dan kamtibmas.
"Kami akan terus menggelar razia terhadap peredaran dan penjualan minuman keras di wilayah hukum Polres Sigi, demi keamanan bersama sehingga situasi kamtibmas yang kondusif tetap terjaga selama momen Pemilu 2024." Tutup Iptu Nuim.
[Humas Polres Sigi]