Polres Sigi Amankan Terduka Pelaku Curanmor di Desa Watukilo Kecamatan Kulawi selatan, Sigi


SIGI. -Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sigi berhasil mengamankan terduga pelaku kasus pencurian motor (Curanmor) di Desa Watukilo, Kecamatan Kulawi Selatan, Sigi. Minggu (31/03/2023).


Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial RT (24), warga Desa Pilimakujawa Kecamatan Kulawi Selatan, melakukan aksi pencurian motor di Jl. Lapata Desa Kalukubula pada Senin 4 Maret 2024, sekitar pukul 14:00 Wita.


Berdasarkan Laporan Polisi nomor :  STTLP/51/II/2024/SPKT - I/POLRES SIGI/POLDA SULTENG, yang dilaporkan oleh korban, Unitreskrim Polres Sigi dipimpin Kasatreskrim AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta mengamankan terduga pelaku RT di Desa Watukilo, Kulawi Selatan.


“Setelah menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Sigi melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku kemudian mengamankannya di Desa Watukilo, Kulawi Selatan.” Terangnya.


Saat ini Lk. RT diamankan di Mako Polres Sigi beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Warna Hitam DN 5345 MK.


“Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya berupa penjara 9 tahun.” Tambah Iptu Nuim.



Sumber : (Humas Polres Sigi)

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1