SIGI,- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sigi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia yang terjadi di Desa Tulo Rarantea Kecamatan Dolo, Sigi, pada Selasa (03/04/2024) sekitar pukul 18.20 Wita.
Saat dikonfirmasi, PLH. Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat,S.H. membenarkan adanya kasus penganiayaan tersebut dengan terduga pelaku Lk. HN alias YY (24) yang menyebabkan korban berinisial Lk. KN (33) meninggal dunia dengan beberapa luka tusukan pada tubuh korban diantaranya di bagian dada dan ketiak sebelah kanan.
"Kejadian tersebut bermula sekitar pukul 18.20 Wita, HN yang sudah dalam pengaruh alkohol datang ke rumah korban sambil berteriak-teriak ingin meminjam sepeda motor kepada Pr. DI yang merupakakan kakak kadungnya yang juga istri dari korban. Namun DI tidak memenuhi permintaan HN sehingga terjadi percekcokan."
"Melihat istrinya dan HN terlibat cekcok, maka korban mencoba untuk melerai namun HN merasa tidak terima sehingga keduanya terlibat perkelahian dimana saat itu pelaku yang memang sudah membawa sebilah pisau menikam korban yang berakibat korban meninggal dunia di tempat kejadian." Jelas Kasi Humas.
Saat ini HN beserta barang buktinya berupa sebilah pisau telah diamankan oleh Sat Reskrim Polres Sigi yang dibantu oleh Polsek dolo dan untuk saat ini HN masih dalam perawatan di RS Bhayangkara Palu dengan pengamanan ketat dari Polres Sigi karena juga mengalami luka di bagian kepala akibat terlibat perkelahian dengan korban." Tutup Kasi Humas
Diketahui, Setelah dilakukan Visum di RS Torabelo Sigi, jenazah korban langsung dibawa ke rumah orang tuanya di Jl. Basuki Rahmat Kelurahan Tatura Utara Palu Selatan Kota Palu untuk disemayamkan dan dimakamkan.
Sumber : (Humas Polres Sigi)