Kembali Polres Sigi Razia Minuman Keras (Miras) di Desa Lebanu




Sigi,- Kepolisian Resor Sigi melalui Polsek Marawola kembali melakukan razia minuman keras (Miras) di wilayah hukumnya. Kali ini miras jenis Cap Tikus disita dan diamankan dari rumah warga di Desa Lebanu, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Minggu, (28/04/2024).)


Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa Polres Sigi akan terus melakukan razia penyakit masyarakat dalam rangka mencegah gangguan kamtibmas di wilayah hukum Polres Sigi.


“Kami akan terus melakukan razia dengan sasaran peredaran atau kepemilikan minuman keras, sebagai bentuk konsistensi kami memberantas penyakit masyarakat." Ujar Kasihumas.


"Dari razia kali ini, Polsek Marawola berhasil menyita dan mengamankan 4 (empat) bungkus plastik miras jenis cap tikus."


Selanjutnya untuk barang bukti miras tersebut telah disita dan diamankan di masing mako polsek, sedangkan untuk pemilik miras dibuatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras. 


"Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran minuman keras, untuk itu kami mengimbau masyarakat agar tidak mengkonsumsi minuman keras atau berpesta minuman keras, apalagi memproduksi dab menjualnya." Imbau Iptu Nuim.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1