Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Polri memastikan bahwa revisi undang-undang yang diajukan oleh DPR RI memang masih dalam pembahasan. Sehingga, belum diketahui secara utuh draft poin-poin yang akan direvisi.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho mengungkapkan, salah satu poin yang diubah memang mengenai batas umur pensiun anggota Polri.
“Mudah-mudahan hal tersebut bisa menjadi manfaat bagi kepolisian bisa bekerja lebih baik ke depan, terutama dengan tambahnya usia pensiun, berarti usia untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara juga semakin bertambah,” ujar Kadiv Humas dalam konferensi pers, Kamis (30/5/24).
Disebutkan Kadiv Humas, jika revisi itu dilakukan, diharapkan dapat semakin memotivasi para anggota Polri untuk semakin bekerja lebih baik. Upaya menjaga harkamtibmas pun akan dilakukan semakin maksimal.
“Hal tersebut bisa memotivasi kami dari kepolisian untuk bekerja lebih baik lagi dan lebih bermanfaat tentunya,” ungkapnya.