SIGI,- Kepolisian Resor Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba), kembali melimpahkan satu orang tersangka beserta barang bukti (Tahap II) kasus Narkotika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala. Rabu (15/5/2024).
Saat dikonfirmasi pada Kamis (16/5/2024), Kapolres Sigi melalui Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penyerahan satu orang tersangka beserta barang buktinya tersebut dilakukan pada hari Rabu (15/3/2024), di Kantor Kejaksaan Negeri Donggala berdasarkan surat kejaksaan negeri Donggala P21 Nomor : B- 123/P. 2.14/Enz.1/05/2024 tanggal 14 Mei 2024 atas nama tersangka Lk OL (31)
“Hari Rabu tanggal 15 Mei sekitar pukul 16.00 Wita, personel Satresnarkoba menyerahkan satu orang tersangka berinisial OL (31) warga Desa Jono Oge Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi beserta barang bukti Narkotika jenis sabu dan satu unit sepeda motor di Kejari Donggala setelah berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap."
Kasihumas juga menjelaskan pelaksanaan pelimpahan tahap dua ini dilakukan oleh penyidik Brigpol Fajar Muhammad,S.H.,M.M. dan Briptu Rifaldi Syarif,S.H. yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bapak Asri,S.H. di Kantor Kejari Donggala dalam keadaan lancar dan aman.
Kami berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran dan menimbulkan efek jera bagi para pelaku, serta kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Sigi untuk menjauhi narkoba.” Tutup Iptu Nuim.