Sigi, - Kepolisian Resor Sigi berhasil mengamankan mengungkap kasus tindak pidana pencurian di BTN Kelapa Gading Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, yang terjadi pada (22/08/2024).
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (31/08/2024) Kapolres Sigi melalui Kasi Humas Iptu Nuim Hayat, S.H. membenarkan penangkapan yang dilakukan oleh Anggota Resmob Polres Sigi terhadap enam terduga pelaku, yakni inisial IM (20) Palu, HK (18) Sigi, IG (17) Palu, MA (14) Palu, RR (20) Palu, AL (15) Palu.
Berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/GAR/B/72/VIII/2024/SPKT - II/POLRES SIGI/POLDA SULTENG yang di laporkan oleh Sdra. Muh. Rizky Haeruddin, Tim melakuka.ln. Penyelidikan
"Dari hasil penyelidikan, Tim Resmob Polres Sigi mengidentifikasi terduga pelaku kemudian melakukan koordinasi dengan Polsek Palu Barat, dan berhasil mengamankan dua terduga yakni HK (18) dan RR (20)," jelas Kasi Humas.
Selanjutnya Tim Resmob Polres Sigi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan empat orang lainnya yang diduga turut serta dalam kasus pencurian. Para terduga pelaku diamankan tanpa perlawanan," ujar Kasihumas.
"Dari keterangan para terduga, sebanyak lima orang masuk ke rumah korban yang dalam keadaan kosong, dengan membongkar Jendela menggunakan linggis kecil,"
"Kelimanya lalu mengambil barang-barang milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy, kulkas, mesin dap air, sepatu, pakaian dan Kasur springbed, lalu menghubungi RR pemilik mobil Carry untuk mengangkut barang curian tersebut," terang Kasi Humas.
"Saat ini para terduga pelaku beserta barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik terduga pelaku, mobil Carry, serta kasur springbed telah diamankan di Polres Sigi guna penyelidikan lebih lanjut, dan untuk barang hasil curian yang lainnya sedang dalam tahap penyitaan oleh Tim Resmob Polres Sigi," tutup Kasi Humas.