Sigi – Kepolisian Resor Sigi membuktikan komitmennya dalam memberantas Narkotika dan obat-obatan terlarang dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ranteleda Kec. Palolo, Sigi, pada Senin (21/4/2025).
Kapolres Sigi melalui Kasat Narkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. pada Selasa (29/4/2025) bertempat d Mapolres Sigi, menjelaskan bahwa Tim Opsnal Satresnarkoba mengungkap kasus tersebut pada hari Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Desa Ranteleda Kec. Palolo Kab Sigi, berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.
"Tim Opsnal kami selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sdr. AT, usia 21 tahun, yang beralamat di Desa Ranteleda Kec Palolo Kab Sigi, berikut barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," ujar AKP Anton.
"Babuk tersebut dikemas dalam 10 (sepuluh) paket plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,13 gram bruto, beserta sejumlah babuk lainnya seperti plastik klip kosong ukuran kecil, dan satu unit handphone," ungkapnya.
Saat ini sdr. AT beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AKP Anton menambahkan bahwa penindakan tindak pidana narkotika ini, merupakan bentuk komitmen Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, karena dampak buruk dari Narkoba.
"Dampak narkoba sangat berbahaya, baik dari segi kesehatan mental dan fisik, ekonomi, dan kriminalitas. Narkoba dapat menjadi penyebab awal tindak kejahatan bahkan dapat memicu terjadinya konflik sosial," ujar AKP Anton.
"Untuk itu, kami berharap peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, untuk dapat berkomitmen selalu menjaga diri, keluarga, komunitas serta lingkungan sekitar dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba," imbaunya.