Melalui Kegiatan “Minggu Kasih”, Polres Sigi Sosialisasi Mekanisme Penerbitan BPKB dan SIM

 


Sigi- Melalui kegiatan “Minggu Kasih”, Kepolisian Resor Sigi memberikan sosialisasi mekanisme penerbitan BPKB dan SIM kepada jemaat dan pengurus Gereja Bala Keselamatan Korps Waturalele Desa Waturalele kec Sigi Kota, Sigi, Minggu (25/5/2025) pagi.


Perwira pelaksana kegiatan Iptu Sugeng Priyana dan Ipda Solihin menyampaikan kepada jemaat dan pengurus gereja bahwa Kegiatan “Minggu Kasih” yang rutin dilaksanakan bertujuan untuk mempererat hubungan silaturahmi antara polisi dan masyarakat serta meningkatkan kesadaran tentang keamanan dan ketertiban.


Pada kegiatan tersebut Pendeta Mayor (BK) Sudirman Yali dan jemaat menyampaikan pertanyaan mengenai mekanisme pengurusan BPKB sepeda motor yang hilang, dan SIM yang telah habis masa berlakunya.


Menanggapi pertanyaan tersebut, Ipda Solihin menyampaikan bahwa jika BPKB hilang agar mengajukan permohonan penerbitan BPKB ke Samsat. 


"Ajukan permohonan penerbitan BPKB yang baru ke Samsat, dengan membawa beberapa persyaratan,"  ungkap Ipda Solihin.


Beberapa persyaratan dimaksud seperti fotokopi KTP, Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri, Berita Acara Pemeriksaan, STNK, 

Surat pernyataan pemilik bermaterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata, Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Kemudian mengisi formulir permohonan.


"Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya tidak bisa diperpanjang jadi buat SIM yang baru, jadi ke depannya sebelum SIM masa berlakunya habis harus diperpanjang," imbaunya.


Pendeta Mayor(BK) Sudirman Yali dan jemaat mengucapkan terimakasih banyak atas kunjungan dari Kepolisian Polres Sigi, dan berharap agar pihak kepolisian senantiasa melaksanakan kegiatan sambang dan patroli sehingga tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1