Perkuat Integritas Personel, Polres Sigi Sosialisasi Perkap Tentang Waskat di Lingkungan Polri

 



Sigi- Kepolisian Resor Sigi menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi personel Polsek di jajarannya, sebagaimana yang dilaksanakan pada Selasa (3/6/2025) di Polsek Biromaru, oleh Seksi Hukum (Sikum) Polres Sigi.

Sebagai narasumber dalam kegiatan ini Kepala Seksi Hukum (Kasikum) Polres Sigi Iptu Ismail, S.H., yang menyampaikan materi mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Pengawasan Melekat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Perkap Nomor 2 Tahun 2022 ini dibuat untuk mencegah terjadinya penyimpangan perilaku pegawai negeri pada Polri, sebagai aturan yang menjadi dasar dalam upaya pengendalian dalam bentuk pengawasan melekat oleh atasan terhadap tindakan dan kegiatan bawahan," ucap Iptu Ismail.

"Hal ini tentunya dilakukan untuk lebih meningkatkan disiplin, etika dan kinerja pegawai negeri pada Polri dalam pelaksanaan tugas melayani masyarakat," lanjutnya.

Kasikum menambahkan bahwa sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, Polres Sigi berkomitmen untuk mendukung serta mengaplikasikan prinsip-prinsip pengawasan melekat dalam setiap lini tugas dan fungsi. 

"Dengan diaplikasikannya pengawasan melekat hingga ke tingkat bawah akan memperkuat kultur organisasi Polri yang berintegritas, dan setiap personel dapat melaksanakan tugas sesuai dengan standar operasional dan nilai-nilai profesionalisme," pungkasnya.

Kegiatan yang dibuka oleh Kapolsek Biromaru AKP Abdul Azis, S.H., diikuti dengan antusias oleh para Kanit, dan personel Polsek Biromaru.

Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1