SIGI,- Kepolisian Resor Sigi bersama Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Sigi, menggelar konferensi pers kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lindu, Kabupaten Sigi, yang terjadi beberapa waktu lalu.
Kegiatan yang digelar di Mapolres Sigi pada Jumat (13/6/2025) tersebut dihadiri oleh Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H. S.I.K., M.H., Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., Wakil Bupati Sigi Dr. Samuel Pongi, S.E., M.Si., Kajari Sigi yang diwakili Kasipidum Tunjung, S.H., Kepala Balai TNLL Titik Wurdiningsih, serta Danramil Dolo Kapten Inf. Syamsur Alam yang mewakili Dandim 1306/Kota Palu.
"Kegiatan rilis hari ini merupakan bentuk komitmen kami bersama Forkopimda dan Balai Taman Nasional untuk menghentikan segala bentuk aktifitas PETI di Kabupaten Sigi," ujar Bupati Sigi mengawali sambutannya.
Pada konferensi pers tersebut, Polres Sigi menghadirkan dua orang tersangka kasus PETI di Lindu yang diamankan karena diduga kuat mengangkut material pasir/batu yang mengandung mineral emas berasal dari kawasan Hutan Adat To Lindu di Dusun Kangkuro Desa Tomado Kecamatan Lindu, Sigi.
"Tersangka AN diamankan pada 28 Maret 2025 di Jalan poros Palu-Kulawi, Desa Pakuli, Kecamatan Gumbasa, bersama barang bukti 7 karung material ref dan 1 unit mobil Avanza. Sementara tersangka YA diamankan pada 27 April 2025 di jalan kantong produksi pertanian Dusun Wongkodono, Desa Langko, Kecamatan Lindu, bersama barang bukti 4 karung material ref," Kata Kapolres.
Lanjut Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menyatakan bahwa para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan dan Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral.
"Sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Perusakan Hutan, adalah penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp1.500.000.000 dan paling banyak Rp500.000.000.000,"
"Kemudian, berdasarkan UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral, sanksi hukumnya adalah penjara paling lama 5 tahun dengan denda paling banyak Rp100 miliar," tegas Kapolres AKBP Kari Amsah Ritonga.
Sementara itu Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menambahkan, sebagai langkah pengawasan, pemerintah daerah berencana membangun pos pengamanan di sekitar area tambang ilegal di Lindu, guna memperkuat perlindungan terhadap kawasan konservasi tersebut.
Sedangkan Kepala Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL), menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan rehabilitasi dan pemulihan ekosistem di lokasi bekas tambang ilegal.
“Kami akan melakukan rehabilitasi dan pemulihan ekosistem lingkungan bersama masyarakat, di bekas area PETI kawasan Lindu,” tuturnya.
Lebih lanjut AKBP Kari Amsah mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aksi penambangan secara liar karena kami Polres Sigi bersama pemda Sigi dan pihak terkait telah berkomitmen untuk menolak segala bentuk aktifitas penambangan emas tanpa izin.
"Disamping itu banyak dampak buruk dari akibat penambangan secara ilegal dan liar diantaranya kerusakan alam, dan efek lainnya seperti narkoba karena para penambang memerlukan tenaga lebih dan mengambil jalan pintas yakni mengkonsumsi narkoba," imbau Kapolres.