Perangi Narkoba, Polres Sigi Tetapkan Dua Pria di Nokilalaki sebagai Tersangka Kasus Narkoba

 


Sigi — Dalam komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sigi, Satuan Reserse Narkoba kembali mengamankan dua pria berinisial FR (27) dan ND (21) yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika jenis sabu.


Penangkapan dilakukan pada Jumat, 8 Agustus 2025, di wilayah Desa Kamarora Kec. Nokilalaki Kab. Sigi. Tindakan ini merupakan respons cepat atas informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan bebas narkoba.


Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., pada Minggu (17/8/2025) membenarkan bahwa FR dan ND telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara. Barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 3,07 gram turut diamankan dari keduanya.


"Iya, benar. Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria di Desa Kamarora Kec. Nokilalaki Kab. Sigi yang diduga memiliki sabu," ujar Iptu Chandra


"Ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, kami mendapati barang bukti dan mengamankan kedua pelaku," ungkapnya.


Selain mengamankan barang bukti sabu Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan Plastik klip ukuran besar, sedang dan kecil, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu terbuat dari pipef plastik, 1 buah alat isap sabu (bong) dan sejumlah uang tunai Rp.300.000 (tiga ratus ribu rupiah). 


Dari hasil pemeriksaan awal, FR dan ND mengaku mendapatkan sabu tersebut dari  Kota Palu. Langkah tegas pun diambil oleh penyidik dengan menetapkan keduanya sebagai tersangka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) subsidier Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Keberhasilan ini menjadi cerminan nyata sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Polres Sigi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.


“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam menciptakan Kabupaten Sigi yang aman, sehat, dan bersih dari narkoba. Terima kasih atas partisipasi masyarakat yang telah peduli dan membantu kami dalam menjalankan tugas ini,” tutup Iptu Chandra.


Langkah ini menjadi bukti bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas aparat, melainkan tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa.

أحدث أقدم
Post ADS 1
Post ADS 1