Polsek Biromaru Amankan Pelaku Pencurian Sapi di Desa Mpanau, Satu Orang Masih Dalam Pengejaran

 


Sigi – Tindak kejahatan pencurian sapi dengan tindakan pemotongan tubuh sapi berhasil diungkap oleh Polsek Biromaru, Polres Sigi, pada Sabtu (9/8/2025).


Kapolsek Biromaru, AKP Arifin Mahmud, S.H., pada Jumat (15/8/2025) di Mapolsek Biromaru mengungkapkan bahwa sapi yang dicuri merupakan milik Nomo (59), warga setempat. Tindak pencurian ini pertama kali dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: Lp-B /123/VIII/2025/Spk-B/sek brm pada 2 Agustus 2025.

"Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Opsnal Polsek Biromaru berhasil mengidentifikasi tiga orang terduga pelakunya," ujar AKP Arifin.

Pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Aiptu Jufri Yusuf berhasil menangkap ZA (20) di Desa Mpanau. Kemudian pada Selasa, 12 Agustus 2025, seorang terduga pelaku lainnya inisial MH (33) juga warga Desa Mpanau, menyerahkan diri ke Polsek Biromaru, sedangkan seorang lagi berinisial AY (39) masih dalam pengejaran.

"Dalam penangkapan ZA, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa seutas tali sapi dan pisau yang digunakan pelaku untuk memutilasi tubuh sapi yang telah dicurinya," tambah AKP Arifin.

ZA yang telah ditahan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP tentang pencurian hewan/ternak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kemudian MH dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP, juncto Pasal 480 tentang penadahan, serta juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 tentang pembantuan dalam tindak kejahatan karena membantu menjual bagian tubuh sapi hasil mutilasi. MH terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.
Lebih baru Lebih lama
Post ADS 1
Post ADS 1