SIGI – Dalam momen Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-80 Tahun 2025, Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri acara Penyerahan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana serta Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu, di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi, Minggu (17/8/2025).
Usai kegiatan, Kapolres Sigi menyampaikan bahwa Polres Sigi siap bersinergi dalam mendukung program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas Perempuan Palu bersama Pemda Kabupaten Sigi.
"Polres Sigi mendukung penuh dan siap kerja sama dalam membantu program pembinaan bagi warga binaan di Lapas Perempuan Palu," ujar AKBP Kari Amsah.
Kapolres melanjutkan bahwa sebelumnya Polres Sigi juga telah menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Lapas Perempuan Kelas III Palu dalam Pencegahan dan Penanggulangan Gangguan Keamanan dan Ketertiban Umum di Lapas Perempuan Kelas III Palu.
"Bentuk kerjasama diantaranya berupa pemberian bantuan pengamanan, patroli ke Lapas Perempuan, peningkatan kapasitas Pegawai Lapas, dan bantuan pengawalan kepolisian dalam rangka pemindahan warga binaan," lanjutnya.
Pada momen HUT Kemerdekaan RI Ke-80, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Palu di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah mencatat sebanyak 156 warga binaan pemasyarakatan (WBP) mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa pidana, dan sebanyak 179 orang diberikan remisi dasawarsa.
Turut hadir dalam acara tersebut Bupati Sigi, perwakilan Kajari Sigi Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, perwakilan Kodim 1306/Kota Palu, serta perwakilan dari tiga OPD terkait dalam Program Pembinaan Warga Binaan yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perpustakaan, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sigi.