Sigi – Peristiwa dugaan penikaman terjadi di Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita. Jajaran Polsek Biromaru Polres Sigi bergerak cepat dan mengamankan seorang pria berinisial W (40) yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Insiden bermula saat korban, Zulkarnain alias Naim (42), mendatangi W untuk menagih utang sebesar Rp40.000. Berdasarkan keterangan sementara, terjadi adu mulut yang diduga dipicu ketersinggungan. Dalam situasi tersebut, W diduga memukul korban dan selanjutnya melakukan penikaman menggunakan badik sebanyak dua kali, masing-masing mengenai bagian pinggang dan rusuk kiri korban.
Kapolsek Biromaru AKP Arifin Mahmud, S.H., mengatakan pihaknya yang turut dibantu Buser Polres Sigi dan Tim Kaluku Sanggayu Kalukubula bergerak cepat setelah menerima laporan kejadian tersebut. Kurang dari tiga jam setelah peristiwa, terduga pelaku berhasil diamankan.
“Terduga pelaku berhasil kami amankan pada Jumat dini hari di wilayah Desa Kabobona, Kecamatan Dolo, beserta barang bukti berupa sebilah pisau badik. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. “Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak terpancing emosi. Masalah sekecil apa pun jika tidak dikendalikan bisa berujung pidana,” tegasnya.

