Sigi, - Penggunaan knalpot brong/bogar melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat (3).
Para pelanggarnya dapat dikenakan sanksi berupa dipidana paling lama 1 bulan kurungan atau denda maksimal Rp. 250 ribu.
Dalam rangka mencegah penggunaan knalpot brong, Polsek Palolo Polres Sigi menggelar sosialisasi. Kegiatan tersebut, dilaksanakan di SMA 6 sigi bertempat di desa Ampera pada Senin (5/2/2024).
Kegiatan yang dipimpin oleh dipimpin langsung kapolsek Palolo Haryadi, S.H. bersama Kanit Binmas dan bhabin kamtibmas desa Ampera dan dihadiri seluruh siswa-siswi SMA 6 sigi.
Disampaikan kapolsek Palolo, suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong/bogar sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu penggunaan knalpot brong/bogar juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama pengguna jalan.
Lanjut Kapolsek menghimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar tidak mengunakan knlapot brong/bogar karena banyak dampak buruk yang di timbulkan. Imbau kapolsek.
Dalam pelaksanaan sosialisasi dan pengecekan di SMA 6 sigi itu sendiri, tidak ditemukan adanya sepeda motor yang menggunakan knalpot brong/bogar.
(Humas Polres Sigi)