SIGI,- Unit Reskrim Polsek Marawola mengamankan terduga pelaku pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah Kabupaten Sigi Desa Matantimali, Kecamatan Marawola Barat, Sigi, pada Jumat, (2/2/2024).
Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. pad Senin (05/02/2024) mengatakan terduga pelaku seorang laki-laki berinisial IR (31) tahun, warga Desa Matantimali, melakukan pengancaman menggunakan sebilah pisau dan parang kepada korban laki-laki berinisial ED (38) tahun, pada Kamis (01/02/2024) sekitar pukul 01.58 Wita.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / 10 / II / 2024 / Polda Sulteng / Res. Sigi / Sek. Marawola tanggal 2 Februari 2024, atas perintah Kapolsek Marawola Ipda Ismail, S.H., Unitreskrim Marawola dipimpin Kanitreskrim Marawola Ipda Hamsah Lasangka langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku IR di rumahnya di Desa Matantimali, Marawola Barat.
“Setelah menerima laporan dari korban, Tim Reskrim Polsek Marawola berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengamankannya dari rumahnya yang juga berada di Desa Matantimali" Terangnya.
Saat ini Lk. IR diamankan di Mako Polsek Marawola beserta barang bukti berupa 1 buah parang dan sarungnya dengan panjang kurang lebih sekitar 40 cm dan 1 buah pisau beserta sarungnya dengan panjang kurang lebih 20 cm milik tersangka Lk. IR.
"Terhadap terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 335 ayat ( 1 ) KUHP atau UU darurat No. 12 tahun 1951 tentang melakukan tindak pidana pengancaman." Tambah Iptu Nuim.
(Humas Polres Sigi)